Siapa Saja yang bisa Ikut Tender ?

Posted by taufick max Kamis, 06 Juni 2013 0 komentar
Share on :

Siapa Saja yang bisa Ikut Tender ?

Siapa Saja yang bisa Ikut Tender ?- Siapapun bisa mengikuti tender, asalkan dengan syarat yang telah ditentukan dan mampu menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh pengguna. para peserta tender biasanya adalah :

Perusahan nasional adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum negara repoblik Indonesia.

Perusahan asing adalah badan usaha yang didirikan tidak berdasarkan hukum negara Republik Indonesia. Perusahan-perusahan asing ini bisa mengikuti tender yang diadakan oleh pemerintah dengan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dan berdasarkan KEPRES.

Selain ketentuan tersebut, perusahan asing bisa mengikuti tender, apabila belum adanya perusahan nasional yang penjumlahan tingkat kandungan dalam negeri ( TDN) dan nilain Bobot manfaaat perusahan (BMP) mencapai minimal 40% dan perusahan asing tersebut wajib melakukan kerjasama usaha dengan perusahan nasional dalam bentuk kemitraan, subkontrak, dan lain-lain.

Usaha kecil menengah (UKM) termasuk koperasi kecil. selain perusahan nasional dan asing, pemerintah memberi kesemptan pula kepada usaha kecil dan menengah termasuk koperasi kecil untuk berperan dalam tender pengadaan barang dan jasa, seperti yang dijelaskan dalam KEPRES.

Dalam KEPRES tersebut pemerintah menyerukan untuk memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional dalam pengadaan barang dan jasa, dan meningkatkan serta memaksimalkan  peran serta usaha kecil, termasuk koperasi kecil dan kelompok masyarakat dalam pengadaan barang dan jasa.

Nilai tender yang diperuntukan bagi usaha kecil menengah, termasuk koperasi, adalah sampai dengan nominal Rp. 1.000.000.000,00 ( Satu  miliar rupiah), kecuali untuk tender yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil, termasuk koperasi kecil.

Usaha tender termasuk koperasi kecil yang dapat mengikuti tender adalah Perseorangan atau badan usaha yang memenuhi kriteria sesuai dengan KEPRES :

a. Memiliki kekayaan bersih sesuai KEPRES paling banyak Rp 200.000.000,00  ( Dua Ratus Juta Rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 ( Satu Miliar Rupiah).

b. Usaha kecil, termasuk koperasi kecil, milik WNI.

c. Bukan merupakan anak perusahan atau cabang perusahan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan non-saha kecil ( Perseorangan atau badan usaha yang tidak memenuhi kriteria usaha kecil, termasuk koperasi kecil ).

d. Koperasi kecil memiliki unit usaha pengadaan barang dan jasa.

e. Pembuktian usaha kecil cukup dengan surat izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat.

Anda Bisa Membaca Artikel lain tentang Manajemen Proyek  dibawah ini. Jika anda suka mohon Like dan di Bagikan ke teman-teman  yang lain. Terima Kasih

  1. Apa Itu Dinding Diaphragma ?
  2. Apa Itu King Post ?
  3. Apa Itu Lumpur Bentonite ?
  4. Cara Pembuatan Basement - New !!
  5. Faktor Keruntuhan Dinding Galian Tanah
  6. MANAJEMEN PROYEK : Total Quality Control
  7. Pemilihan Peserta Tender Proyek Konstruksi
  8. Etika dan Peraturan Tender Proyek
  9. Pengenalan Proyek Konstruksi - New !!
  10. Pengertian atau Defenisi Manajemen - New !!
  11. Pola Kerja Dinding Diaphragma
  12. Proyek Underpass Simpang Dewa Ruci Bali.
  13. Quality Control Pekerjaan Jalan
  14. Persyaratan Mengikuti Tender Proyek
  15. Panitia Tender Proyek Konstruksi

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Siapa Saja yang bisa Ikut Tender ?
Ditulis oleh taufick max
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://kampus-sipil.blogspot.com/2013/06/siapa-saja-yang-bisa-ikut-tender.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.
Share on :

0 komentar:

Posting Komentar

MOHON MASUKAN DAN PENDAPAT ANDA TENTANG ARTIKEL DI ATAS JIKA DALAM TULISAN ADA YANG SALAH MOHON SARAN DAN KRITIKANNYA DALAM RANGKA PENYEMPURNAAN ILMU TEKNIK SIPIL SAYA

Materi Populer